Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar produk dan layanan kami.
PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang (Perseroda) atau Bank ARKA adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berbentuk Perseroan Terbatas Perseroda yang menjalankan kegiatan usaha perbankan secara konvensional, terutama menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito serta menyalurkannya dalam bentuk kredit.
Bank ARKA berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan perbankan, antara lain POJK No. 7 Tahun 2024 tentang BPR/BPRS, POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola BPR/BPRS, POJK No. 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan, serta POJK No. 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi BPR/BPRS.
Kantor pusat kami berlokasi di Komplek Pusat Kerajinan, Jl. Raya Singosari — Jl. Kendedes No.275, Pangetan, Pagentan, Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65153.
Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 813-3341-015
Jam operasional kami adalah Senin–Jumat pukul 08.00–17.00 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.
Kami menyediakan berbagai pilihan tabungan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Silakan kunjungi halaman Tabungan untuk melihat detail produk lengkapnya.
Setoran awal bervariasi tergantung jenis tabungan yang dipilih. Untuk informasi lebih lengkap, silakan datang ke kantor kami atau hubungi kami melalui WhatsApp.
Persyaratan umum untuk membuka rekening tabungan adalah:
KTP/Kartu Identitas yang masih berlaku
NPWP (jika ada)
Mengisi formulir pembukaan rekening
Setoran awal sesuai jenis tabungan
Ya. Simpanan nasabah di BPR Artha Kanjuruhan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan batas penjaminan yang berlaku.
Kami menawarkan beberapa pilihan tenor deposito, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Setiap tenor memiliki tingkat bunga yang kompetitif.
Nominal minimal pembukaan deposito dapat berbeda tergantung jenis produk deposito yang dipilih. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lengkap mengenai ketentuan terkini.
Ya. Bunga deposito dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak akan dipotong secara otomatis dari bunga yang diterima.
Pencairan deposito sebelum jatuh tempo dapat dilakukan, namun akan dikenakan penalti sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih detail, silakan konsultasikan langsung ke kantor kami.
BPR Artha Kanjuruhan menyediakan kredit untuk berbagai kebutuhan, antara lain:
Kredit Modal Usaha untuk UMKM
Kredit Konsumtif untuk kebutuhan pribadi
Kredit Investasi
Kunjungi halaman Kredit untuk informasi selengkapnya.
Persyaratan umum pengajuan kredit meliputi:
KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
Kartu Keluarga (KK)
Surat Nikah (jika sudah menikah)
Dokumen agunan/jaminan
Slip gaji / bukti penghasilan
Dokumen usaha (untuk kredit modal usaha)
Proses pengajuan kredit kami dirancang untuk cepat dan mudah. Setelah dokumen lengkap diterima, proses analisis dan persetujuan kredit biasanya diselesaikan dalam beberapa hari kerja.
Ketentuan agunan bergantung pada jenis dan plafon kredit yang diajukan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai skema kredit tanpa agunan, silakan konsultasikan langsung ke kantor kami atau hubungi kami via WhatsApp.
Masih ada pertanyaan lain?
Tim kami siap membantu Anda. Hubungi kami sekarang.